utilduck
Home · Kalkulator · Kalkulator Pesangon Korea (Sebelum Pajak)

Kalkulator Pesangon Korea (Sebelum Pajak)

Masukkan tanggal masuk kerja, hari terakhir, dan total upah 3 bulan terakhir untuk menghitung pesangon sebelum pajak.

Pesangon (sebelum pajak)
-
Upah harian rata-rata-
Hari dalam periode upah-
Total hari bekerja-

Cara menghitung pesangon

Bagi total upah yang dibayarkan dalam 3 bulan terakhir dengan jumlah hari kalender pada periode itu untuk mendapatkan upah harian rata-rata. Kalikan dengan 30, lalu kalikan lagi dengan total hari bekerja dibagi 365, untuk mendapatkan pesangon sebelum pajak.

Hanya menghitung jumlah kotor sebelum pajak; pajak penghasilan pesangon tidak dipotong. Bonus dan cuti yang tidak terpakai juga tidak diproporsikan ke dasar upah 3 bulan — untuk angka yang tepat, gunakan kalkulator resmi Kementerian Ketenagakerjaan Korea.

Pertanyaan Umum

Bisakah saya dapat pesangon dengan masa kerja di bawah 1 tahun?

Menurut Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea, masa kerja terus-menerus di bawah 1 tahun tidak memenuhi syarat pesangon menurut undang-undang. Alat ini menampilkan error jika total hari bekerja di bawah 365.

Apakah alat ini juga menghitung pajak penghasilan pesangon?

Tidak. Alat ini hanya menghitung jumlah kotor sebelum pajak. Jumlah yang benar-benar diterima adalah angka ini dikurangi pajak penghasilan pesangon, yang menerapkan potongan berdasarkan tahun kerja — pastikan dengan Kantor Pajak Nasional Korea (Hometax) atau bagian penggajian Anda.

Apakah bonus dan cuti yang tidak terpakai termasuk dalam upah rata-rata?

Bisa saja, tetapi alat ini mengasumsikan input upah 3 bulan Anda sudah mencerminkannya — tidak memproporsikan bonus secara terpisah.