utilduck
Home · Kalkulator · Kalkulator Pesangon Korea (Sebelum Pajak)

Kalkulator Pesangon Korea (Sebelum Pajak)

Masukkan tanggal masuk kerja, hari terakhir, dan total upah 3 bulan terakhir untuk menghitung pesangon sebelum pajak.

Pesangon (sebelum pajak)
-
Upah harian rata-rata-
Hari dalam periode upah-
Total hari bekerja-

Cara menghitung pesangon

Bagi total upah yang dibayarkan dalam 3 bulan terakhir dengan jumlah hari kalender pada periode itu untuk mendapatkan upah harian rata-rata. Kalikan dengan 30, lalu kalikan lagi dengan total hari bekerja dibagi 365, untuk mendapatkan pesangon sebelum pajak.

Hanya menghitung jumlah kotor sebelum pajak; pajak penghasilan pesangon tidak dipotong. Bonus dan cuti yang tidak terpakai juga tidak diproporsikan ke dasar upah 3 bulan — untuk angka yang tepat, gunakan kalkulator resmi Kementerian Ketenagakerjaan Korea.

Jawaban cepat pesangon

Gaji bulanan sekitar 3.000.000 KRW, masa kerja 1 tahun, berapa pesangonnya?

Dengan upah 3 bulan 9.000.000 KRW selama periode 92 hari dan 365 hari bekerja, upah harian rata-rata adalah 97.826,09 KRW; ×30 ×(365÷365) menghasilkan sekitar 2.934.783 KRW sebelum pajak — mendekati satu bulan gaji.

Tingkat gaji sama, masa kerja 3 tahun (1.096 hari), berapa pesangonnya?

Dengan upah harian rata-rata yang sama 97.826,09 KRW, ×30 ×(1.096÷365) menghasilkan 8.812.388 KRW sebelum pajak.

Apakah masa kerja di bawah 1 tahun berhak atas pesangon?

Tidak. Hukum Korea mensyaratkan minimal 1 tahun kerja terus-menerus (365 hari lebih) sebelum pesangon menurut undang-undang berlaku.

Upah 3 bulan 12.000.000 KRW selama periode 91 hari, masa kerja 730 hari (2 tahun), berapa pesangonnya?

Upah harian rata-rata 12.000.000 ÷ 91 = 131.868,13 KRW; ×30 ×(730÷365) = 7.912.088 KRW sebelum pajak.

Upah 3 bulan 6.000.000 KRW selama periode 90 hari, tepat 365 hari bekerja, berapa pesangonnya?

Upah harian rata-rata 6.000.000 ÷ 90 = 66.666,67 KRW; ×30 ×(365÷365) = 2.000.000 KRW sebelum pajak.

Upah 3 bulan 15.000.000 KRW selama periode 92 hari, masa kerja 1.825 hari (5 tahun), berapa pesangonnya?

Upah harian rata-rata 15.000.000 ÷ 92 = 163.043,48 KRW; ×30 ×(1.825÷365) = sekitar 24.456.522 KRW sebelum pajak.

Apakah angka pesangon ini sudah termasuk pajak?

Belum. Ini hanya menampilkan jumlah kotor sebelum pajak; pajak penghasilan pesangon tidak dipotong.

Apakah rumus ini memproporsikan bonus atau cuti tak terpakai?

Tidak. Perhitungan sederhana ini tidak memasukkan bonus atau cuti tak terpakai ke dasar upah 3 bulan; untuk angka yang tepat, gunakan kalkulator resmi Kementerian Ketenagakerjaan Korea.

Pertanyaan Umum

Bisakah saya dapat pesangon dengan masa kerja di bawah 1 tahun?

Menurut Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea, masa kerja terus-menerus di bawah 1 tahun tidak memenuhi syarat pesangon menurut undang-undang. Alat ini menampilkan error jika total hari bekerja di bawah 365.

Apakah alat ini juga menghitung pajak penghasilan pesangon?

Tidak. Alat ini hanya menghitung jumlah kotor sebelum pajak. Jumlah yang benar-benar diterima adalah angka ini dikurangi pajak penghasilan pesangon, yang menerapkan potongan berdasarkan tahun kerja — pastikan dengan Kantor Pajak Nasional Korea (Hometax) atau bagian penggajian Anda.

Apakah bonus dan cuti yang tidak terpakai termasuk dalam upah rata-rata?

Bisa saja, tetapi alat ini mengasumsikan input upah 3 bulan Anda sudah mencerminkannya — tidak memproporsikan bonus secara terpisah.

Privasi dan keamanan

  • Dihitung di peramban — Semua yang Anda ketik dihitung di perangkat Anda sendiri dan tidak dikirim ke server utilduck.
  • Koneksi terenkripsi — Semua halaman disajikan melalui HTTPS sehingga isinya tidak dapat dibaca di jaringan.
  • Tidak dibagikan ke pihak ketiga — Masukan Anda tidak diteruskan ke layanan analitik maupun periklanan.
  • Tidak disimpan — Hasil tidak disimpan di server mana pun dan tidak perlu membuat akun.

Terakhir diperbarui: 2026-08-24